Kemenag Sebut Pesantren yang Dikelola Herry Wirawan Tak Miliki Izin: Belum Ada Izin Operasional

- 11 Desember 2021, 14:45 WIB
Kemenag pastikan salah satu pesantren milik oknum guru kasus pencabulan tak miliki izin.
Kemenag pastikan salah satu pesantren milik oknum guru kasus pencabulan tak miliki izin. /@ndorobei.official/Instagram

KABAR BESUKI – Publik baru-baru ini dibuat geger dengan terungkapnya sebuah kasus Tindakan asusila pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum guru pesantren.

Kasus tersebut diketahui hingga menyebabkan korban melahirkan anak dan terjadi tidak hanya satu kali.

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung memastikan satu pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan oknum guru bejat tidak memiliki izin operasional.

Kakanwil Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi menyebutkan, dari dua pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan, salah satunya tidak memiliki izin operasional dan kini sudah ditutup.

“Ada beberapa pesantren yang dia (pelaku) miliki, yang dicibir itu bukan pesantren tapi rumah Tahfidz dan itu belum ada izin operasional,” ujar Kakanwil Kemenag Kota Bandung, dikutip Kabar Besuki dari tvOne News, 11 Desember 2021.

Baca Juga: Hard Gumay Ramal Ada Aktor Terkenal Alami Kecelakaan Hebat di Tahun 2022: Dia Punya Anak dan Istri

Sedangkan untuk pondok pesantren lain di Antapani, Bandung yang dikelola Herry, menurut Tedi sudah berdiri sejak 2016 dan memiliki izin operasional.

“Pondok pesantren di Antapani itu berdiri tahun 2016, kemudian izin operasional baru keluar bulan Agustus 2016,” paparnya.

Tedi juga menegaskan dan memastikan bahwa saat ini pondok pesantren tersebut sudah ditutup dan tidak beroperasional lagi sejak ditemukannya kasus asusila yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube tvOne News


Tags

Terkait

Terkini

x