Achmad Michdan Duga Oknum Densus 88 Lakukan Pelanggaran HAM Saat Penangkapan Munarman, Begini Alasannya

- 16 Desember 2021, 08:15 WIB
Achmad Michdan Duga Oknum Densus 88 Lakukan Pelanggaran HAM Saat Penangkapan Munarman, Begini Alasannya.
Achmad Michdan Duga Oknum Densus 88 Lakukan Pelanggaran HAM Saat Penangkapan Munarman, Begini Alasannya. /PKAD/Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

KABAR BESUKI - Koordinator Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan menduga oknum Densus 88 telah melakukan pelanggaran HAM saat penangkapan Munarman.

Achmad Michdan mengatakan bahwa oknum Densus 88 yang melakukan penangkapan terhadap Munarman telah melakukan tindakan yang luar biasa bagi lembaga yang menugaskannya.

Achmad Michdan bahkan menilai bahwa Densus 88 seharusnya memanggil Munarman secara baik-baik jika diduga terlibat dalam kegiatan terorisme dan memberinya kesempatan untuk melakukan klarifikasi.

 

"Saya juga merasakan bahwa ini sesuatu yang luar biasa dilakukan oleh Densus 88 karena Munarman adalah public figure. Dia orang yang jelas keberadaannya. Jadi kalau dia diduga terlibat dalam kegiatan terorisme, seyogyanya dia dipanggil," kata Achmad Michdan sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 16 Desember 2021.

Baca Juga: Rudi Kamri Sebut Munarman Ucap Sumpah Setia pada ISIS dan Ajak Orang Berangkat ke Suriah Membantu ISIS

Achmad Michdan juga mengungkapkan bahwa aparat Densus 88 tak boleh bertindak semena-mena dalam melakukan penindakan hukum terhadap terduga terorisme.

Bahkan, dia juga menegaskan bahwa gerak-gerik Densus 88 patut diawasi oleh DPR sebagai lembaga legislator di tanah air, namun faktanya saat ini belum terlaksana.

"Karena kejadian penangkapan Munarman itu setelah juga diberlakukan UU Nomor 5 Tahun 2018, yang di dalam Pasal 43 (j) itu menyatakan bahwa Densus ini harus ada pengawasannya dengan peraturan DPR. Saat ini nggak ada," ujarnya.

Baca Juga: Munarman Dapat Ancaman Hukuman Mati, Refly Harun Sebut Ada Orang yang 'Menari' di Balik Tuduhan Tersebut

Achmad Michdan lebih lanjut mengatakan, Munarman tak sepantasnya diperlakukan oknum Densus 88 dengan cara-cara yang dinilainya merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Dia bahkan menyayangkan ketika oknum Densus 88 yang melakukan penangkapan terhadap Munarman tak memberikan terdakwa (berdasarkan statusnya saat ini) kesempatan untuk mengenakan sandal sebelum menjalani proses pemeriksaan.

"Kalau di Pasal 28 ayat 3 jelas, setiap orang yang ditangkap harus diperlakukan tidak melanggar hak asasi manusia. Jadi jelas Munarman mau pakai sendal aja nggak boleh, ini sesuatu yang sebetulnya arogansi yang ditunjukkan," katanya.

Seharusnya kata dia, Densus 88 perlu menjamin hak-hak tersangka untuk didampingi oleh orang terdekatnya sejak awal penangkapan hingga seterusnya, namun hal itu tak terjadi.

"Apa-apa yang diatur di dalam undang-undang teroris itu disamakan dengan jihad, sebetulnya hak-hak tersangka itu dia bisa didampingi sejak awal penangkapan sampai dengan seterusnya, ini faktanya nggak bisa," ujar dia.

Baca Juga: Munarman Terancam Penjara Seumur Hidup Karena Diduga Terlibat Terorisme, Refly Harun: Tidak Benar Rasanya

Atas hal tersebut, Achmad Michdan menegaskan bahwa oknum Densus 88 yang melakukan penangkapan terhadap Munarman patut diduga kuat telah melakukan pelanggaran HAM.

Bahkan, dia juga mengatakan bahwa oknum Densus 88 tersebut layak untuk dipidana selama dua tahun karena telah melakukan penangkapan terhadap Munarman dengan cara-cara yang melanggar HAM.

"Ini sesuatu pelanggaran hak asasi menurut hemat saya, itu telah melanggar Pasal 28 ayat 3. Ayat 4 itu ada pidana dua tahun kalau oknum melakukan pelanggaran terhadap cara penegakan hukum itu," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah