Tiga Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg Dipecat dan Terancam Penjara Seumur Hidup

- 25 Desember 2021, 09:45 WIB
pelaku tabrak lari dua sejoli di nagrek tiga oknum tni ad
pelaku tabrak lari dua sejoli di nagrek tiga oknum tni ad /Antara Foto/

KABAR BESUKI – Kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila di wilayah Nagreg tampaknya sudah menemukan titik terang.

Pihak Markas Besar TNI mengungkap ada tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) diduga terlibat dalam kematian Hendi dan Salsabila.

Ketiga anggota TNI AD tersebut diantaranya Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad.

Baca Juga: Peringatan Dini Ombak Tinggi Akan Menerjang Beberapa Perairan Wilayah di Indonesia, Berikut Daftar Lengkapnya

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum keterlibatan tiga oknum TNI tersebut.

“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum,” kata Pranata seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Prantara menjelaskan bahwa tiga oknum TNI yang terlibat dalam kasus tabrak lari itu tengah menjalani proses penyidikan.

Baca Juga: Giring PSI Sebut Indonesia Akan Suram Jika Dipimpin Pembohong, Rocky Gerung: Nyari Sensasi Menghalangi Anies

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado semntara Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Ia kini tengah menjalani proses penyidikan di Polisi Militer Diponegoro, Semarang.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x