Kopral Dua Ahmad yang juga diduga terlibat dalam kasus tabrak lari tersebut juga kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro.
Prantara menyebutkan bahwa ketiga oknum TNI AD tersebut melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya pasal 310 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, dan pasal 312 dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
Baca Juga: BBM Jenis Premium dan Pertalite Akan Dihapus, SBPU hanya Jual Pertamax
Selain itu, ketiga oknum TNI tersebut juga dijerat pasal KUHP 181 ancaman pidana 6 bulan, pasal 359 dengan ancaman pidana 5 tahun, pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun dan pasal 340 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Pranata menegaskan bahwa ketiga oknum TNI AD tersebut juga akan diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan seperti yang telah diinstruksikan oleh Panglima TNI.
“Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum TNI AD tersebut,” tegas Pranata.
Seperti diketahui sebelumnya, dua sejoli Handi dan Salsa mengalami kecelakaan tabrak lari di wilayah Nagreg. Korban kemudian dikabarkan menghilang usai terlibat kecelakaan.
Setelah beberapa hari kemudian, jenazah dua sejoli itu ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah yang diduga telah dibuang oleh pelaku.***