Tiga Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg Dipecat dan Terancam Penjara Seumur Hidup

- 25 Desember 2021, 09:45 WIB
pelaku tabrak lari dua sejoli di nagrek tiga oknum tni ad
pelaku tabrak lari dua sejoli di nagrek tiga oknum tni ad /Antara Foto/

Kopral Dua Ahmad yang juga diduga terlibat dalam kasus tabrak lari tersebut juga kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro.

Prantara menyebutkan bahwa ketiga oknum TNI AD tersebut melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya pasal 310 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, dan pasal 312 dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.

Baca Juga: BBM Jenis Premium dan Pertalite Akan Dihapus, SBPU hanya Jual Pertamax

Selain itu, ketiga oknum TNI tersebut juga dijerat pasal KUHP 181 ancaman pidana 6 bulan, pasal 359 dengan ancaman pidana 5 tahun, pasal 338  dengan ancaman maksimal 15 tahun dan pasal 340 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Pranata menegaskan bahwa ketiga oknum TNI AD tersebut juga akan diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan seperti yang telah diinstruksikan oleh Panglima TNI.

“Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum TNI AD tersebut,” tegas Pranata.

Baca Juga: Rocky Gerung Tanggapi Upaya Mobilisasi Puan Maharani Jelang 2024: Ada Kepanikan Bahwa Elektabilitasnya Jatuh

Seperti diketahui sebelumnya, dua sejoli Handi dan Salsa mengalami kecelakaan tabrak lari di wilayah Nagreg. Korban kemudian dikabarkan menghilang usai terlibat kecelakaan.

Setelah beberapa hari kemudian, jenazah dua sejoli itu ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap  dan Banyumas, Jawa Tengah yang diduga telah dibuang oleh pelaku.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah