Tiga Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg Dipecat dan Terancam Penjara Seumur Hidup

- 25 Desember 2021, 09:45 WIB
pelaku tabrak lari dua sejoli di nagrek tiga oknum tni ad
pelaku tabrak lari dua sejoli di nagrek tiga oknum tni ad /Antara Foto/

KABAR BESUKI – Kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila di wilayah Nagreg tampaknya sudah menemukan titik terang.

Pihak Markas Besar TNI mengungkap ada tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) diduga terlibat dalam kematian Hendi dan Salsabila.

Ketiga anggota TNI AD tersebut diantaranya Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad.

Baca Juga: Peringatan Dini Ombak Tinggi Akan Menerjang Beberapa Perairan Wilayah di Indonesia, Berikut Daftar Lengkapnya

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum keterlibatan tiga oknum TNI tersebut.

“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum,” kata Pranata seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Prantara menjelaskan bahwa tiga oknum TNI yang terlibat dalam kasus tabrak lari itu tengah menjalani proses penyidikan.

Baca Juga: Giring PSI Sebut Indonesia Akan Suram Jika Dipimpin Pembohong, Rocky Gerung: Nyari Sensasi Menghalangi Anies

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado semntara Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Ia kini tengah menjalani proses penyidikan di Polisi Militer Diponegoro, Semarang.

Kopral Dua Ahmad yang juga diduga terlibat dalam kasus tabrak lari tersebut juga kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro.

Prantara menyebutkan bahwa ketiga oknum TNI AD tersebut melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya pasal 310 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, dan pasal 312 dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.

Baca Juga: BBM Jenis Premium dan Pertalite Akan Dihapus, SBPU hanya Jual Pertamax

Selain itu, ketiga oknum TNI tersebut juga dijerat pasal KUHP 181 ancaman pidana 6 bulan, pasal 359 dengan ancaman pidana 5 tahun, pasal 338  dengan ancaman maksimal 15 tahun dan pasal 340 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Pranata menegaskan bahwa ketiga oknum TNI AD tersebut juga akan diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan seperti yang telah diinstruksikan oleh Panglima TNI.

“Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum TNI AD tersebut,” tegas Pranata.

Baca Juga: Rocky Gerung Tanggapi Upaya Mobilisasi Puan Maharani Jelang 2024: Ada Kepanikan Bahwa Elektabilitasnya Jatuh

Seperti diketahui sebelumnya, dua sejoli Handi dan Salsa mengalami kecelakaan tabrak lari di wilayah Nagreg. Korban kemudian dikabarkan menghilang usai terlibat kecelakaan.

Setelah beberapa hari kemudian, jenazah dua sejoli itu ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap  dan Banyumas, Jawa Tengah yang diduga telah dibuang oleh pelaku.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini