“Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggungjawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer. Apabila pengadilan militer memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan mengurus administrasi pemecatan,” tutur Jenderal Dudung Abdurachman.
Baca Juga: Rocky Gerung Ajak 'Buzzer' Debat Terbuka di Social Media Jika Tak Sependapat dengan Dirinya
Puspom TNI AD telah memastikan akan mempercepat pemeriksaan terhadap ketiga prajurit TNI AD tersebut.
Tujuan AD Puspom adalah dalam waktu seminggu ketiga kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan militer.***