Herry Wirawan Ngaku Khilaf Perkosa 13 Santri Hingga Melahirkan, HNW: Itu Bukan Khilaf, Tapi Kemungkaran Keji

- 5 Januari 2022, 09:56 WIB
Pendapat HNW soal pengakuan Herry wirawan khilaf telah mempekosa 13 santri hingga hamil.
Pendapat HNW soal pengakuan Herry wirawan khilaf telah mempekosa 13 santri hingga hamil. //dpr.go.id.

KABAR BESUKI -  Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan telah mengakui seluruh perbuatan asusilanya yang telah memperkosa 13 santri hingga hamil dan melahirkan.

Menurut Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali, pengakuan tersebut dikatakan Herry saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung.

“Terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW,” kata Dodi seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Baca Juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Diharap Bisa Perbaiki Perilakunya

Dodi juga mengatakan bahwa ketika ditanya jaksa mengenai motifnya memperkosa belaan santriwati, jawaban Herry Wirawan terlalu berbelit-belit.

Herry Wirawan hanya menyampaikan permohonan maaf dan mengaku khilaf atas perbuatannya memperkosa 13 santri.

Pengakuan Herry Wirawan yang mengaku khilaf saat memperkosa 13 santri ini tentu mengundang perhatian dari sejumlah pihak, salah satunya dari wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW).

Menanggapi pengakuan Herry Wirawan, HNW menilai bahwa perbuatan memperkosa 13 santri bukanlah khilaf, melainkan kejahatan kemanusiaan dan kemungkaran keji.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Erick Thohir Sempat Jenguk Dorce Gamalama Sakit Keras, Tampak Kurus Duduk di Kursi Roda

“Herry Wirawan setelah berbelit-belit ngaku khilaf perkosa 13 santriwati hingga hamil-melahirkan, itu bukan khilaf, tapi kejahatan kemanusiaan, kemungkaran keji,” kata HNW seperti dikutip melalui cuitannya di Twitter @hnurwahid.

Menurut HNW, Herry Wirawan pantas untuk mendapatkan hukuman terberat atas perbuatannya yang telah memperkosa 13 santri hingga hamil dan melahirkan.

HNW mengatakan bahwa perbuatan keji yang dilakukan oleh Herry Wirawan tersebut telah melanggar hukum negara dan hukum agama.

“Melanggar hukum negara dan hukum agama, layak diberikan sangsi terberat,” ujar HNW.

Baca Juga: Fuji Dituntut Minta Maaf di Depan Publik oleh Doddy Sudrajat, Pengacara: Kalo Tidak, Pasti akan Proses Hukum

Lebih lanjut, HNW juga berharap agar para korban dari Herry Wirawan ini mendapat pembelaan dan perlindungan hukum.

“Tapi korban-korbannya harus juga dibela,” tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Herry Wirawan ini sempat ramai jadi perbincangan hangat publik usai dikabarkan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Herry Wirawan berprofesi sebagai guru pesantren dan memiliki sebuah pondok pesantren yang berada di daerah Bandung.

Atas perbuatan kejinya itu, Herry Wirawan didakwa melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA Twitter @hnurwahid


Tags

Terkait

Terkini