KABAR BESUKI - Selebgram Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan terkait kasus kecelakaan yang membuat selebgram Laura Anna lumpuh dan meninggal.
Selain dituntut 4, 5 tahun penjara, Gaga Muhammad juga harus membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus kecelakaan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa ternyata ada beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap Gaga Muhammad.
Mengenai alasan dibalik keringanan hukuman Gaga Muhammad, Jaksa mengatakan bahwa selama persidangan, mantan kekasih Laura Anna itu bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, Gaga Muhammad juga belum pernah melakukan suatu tindak pidana dan berusia masih muda yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa menyadari kesalahan dan menyesali perbuatanya,” kata JPU dalam persidangan seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Star Story.
“Terdakwa belum pernah dihukum karena suatu tindak pidana, terdakwa masih berusia muda yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” lanjutnya.