Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Gaga Muhammad 4 bulan 6 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Namun, jaksa juga meminta agar SIM A milik Gaga tetap dikembalikan kepadanya.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Gaga Muhammad akan mengajukan nota pembelaan untuk meringankan hukuman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada 2019. Gaga Muhammad diduga mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Baca Juga: Jadwal Pekan Perdana Proliga 2022 Live di O Channel dan Champions TV 7-9 Januari 2022
Pihak keluarga Laura Anna kemudian melaporkan Gaga Muhammad ke polisi dan menuntut tanggung jawab serta keadilan.
Gaga Muhammad kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian didakwa pasal 310 ayat 3 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***