Soal Donasi Gala Dilaporkan, Pihak Kemensos Singgung Pidana Donasi yang Tak Punya Izin Bisa Disita Negara

- 8 Januari 2022, 09:00 WIB
Soal Donasi Gala Dilaporkan, Pihak Kemensos Singgung Pidana Donasi yang Tak Punya Izin Bisa Disita Negara
Soal Donasi Gala Dilaporkan, Pihak Kemensos Singgung Pidana Donasi yang Tak Punya Izin Bisa Disita Negara /Instagram.com/@puput_sudrajat/

KABAR BESUKI – Menanggapi huru-hara soal uang donasi untuk Gala Sky yang dilaporkan Doddy Sudrajat, ditanggapi oleh pihak Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebelumnya, Doddy Sudrajat mengecam Marissya Icha atas donasi yang dia berikan untuk Gala yang disebut-sebut tidak didaftarkan ke Kementerian Sosial.

Kuasa hukum Doddy Sudrajat Djamaludin Koedoeboen mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan.

Pengumpulan sumbangan rumah untuk cucu Doddy Sudrajat akan dilakukan atas nama pribadinya.

Baca Juga: Boy William Injak Makam sang Adik Saat Ziarah, Netizen Geram dan Menghujatnya Habis-habisan

Rupanya ada kekhawatiran dari pihak Doddy Sudrajat hingga berujung pada laporan tersebut.

Doddy Sudrajat khawatir uang sumbangan Gala Langit akan digunakan untuk membeli barang haram untuk membiayai teroris.

Menyikapi hal tersebut, Sutisna Dayat selaku Kasubdit Kementerian Sosial mengatakan, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi dalam aksi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Baca Juga: OPM Tantang TNI dengan Kibarkan Bendera Kejora di 3 Titik Daerah Intan Jaya, Serukan Suara untuk Perang

Beberapa kewajiban tersebut antara lain pengurusan izin, penetapan nominal sumbangan, alokasi dana sumbangan.

Sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari YouTube Cumi-Cumi dan Intens Investigasi, selain itu, ada juga beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara PUB.

Menurut penjelasan Sutisna Dayat, salah satu akun harus atas nama organisasi sosial, bukan atas nama pribadi.

Baca Juga: Persiapan Menghadapi Alien, Nasa Rekrut Ahli Agama Mulai dari Pendeta hingga Ulama dan Hibahkan Dana 15 Miliar

“Ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara PUB. Pertama, dia harus mengurus izin dengan persyaratan-persyaratan, kemudian harus melaporkan berapa dana yang terkumpul, diperuntukkan ke mana penyalurannya dan waktu pengumpulan dibatasi 3 bulan. Dalam Kementerian Sosial, waktu pengumpulan 3 bulan. Setelah penyaluran, maka wajib melaporkan kepada kita, rekening juga harus atas nama organisasi kemasyarakatan, tidak boleh pribadi. Siapa yang boleh melakukan pengumpulan atau barang? masih di dalam peraturan, disebutkan kalo di dalam undang undang bahwa izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang itu diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan,” tutur Sutisna Dayat.

Jika ditemukan pelanggaran, Sutisna Dayat mengatakan akan ada sanksi pidana, bahkan uang yang terkumpul diancam akan disita oleh negara.

“Bagaimana kalo tidak berizin? Dalam UU No.9 ada sanksi pidana, bahkan kalo di Undang-Undang dikatakan uang atau barang PUB tanpa izin, bisa disita oleh Negara,” kata Sutisna Dayat.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Cumi Cumi YouTube Intens Investigasi


Tags

Terkait

Terkini