Herry Wirawan Predator Seks Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Hingga Denda Rp500 Juta

- 11 Januari 2022, 14:42 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia hingga denda Rp500 juta.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia hingga denda Rp500 juta. /dok Kejati Jabar

KABAR BESUKI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang predator seks, Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia itu diungkapkan oleh JPU yang juga Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana saat jumpa pers di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022.

Tak hanya itu, Herry Wirawan juga didenda hingga sampai Rp500 juta. Herry Wirawan adalah seorang pemerkosa terhadap para santriwatinya.

"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," kata Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman PMJNEWS.

Baca Juga: Gaga Muhammad Klaim Kelumpuhan Laura Anna Bukan Semata-mata Karena Kelalaiannya: Ada Pihak Lain Juga

Adapun tuntutan lainnya sebesar Rp500 juta dengan subsider 1 tahun kurungan. Termasuk juga penyebaran identitas (Pelaku) dan membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh pelaku predator asusila Herry Wirawan.

Asep Mulyana menyebut alasan JPU menuntut hukuman mati dan kebiri kimia dan tuntutan lainnya, termasuk pembubaran yayasan.

Hal ini dikarenakan, Herry Wirawan dinilai telah memanfaatkan atau berkedok agama untuk memuluskan niat jahatnya dengan memperkosa hingga hamil santriwati.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," tegasnya.

Atas perbuatannya, Herry Wirawan terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Akan Berhenti Merindukan Mantan Mulai 11-12 Januari 2022, Ada Gemini lho!

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.

Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan dan terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah