Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- 11 Januari 2022, 14:00 WIB
Nia Ramadhani, Ardie Bakri di vonis 1 tahun penjara
Nia Ramadhani, Ardie Bakri di vonis 1 tahun penjara /Foto : Tangkapan layar / Instagram / @Ramadhaniabakrie/

KABAR BESUKI - Nia Ramadhani bersama sang suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dinyatakan bersalah karena mengonsumsi narkoba.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri,” kata Majelis Hakim seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Star Story pada 11 Januari 2022.

Baca Juga: Ramal Karir Fuji dan Thoriq Kedepannya Akan Semakin Bagus, Ini Pesan Tarot Mami Roro untuk Keduanya

“Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara,” imbuhnya.

Menanggapi putusan dari majelis hakim untuk memberikan vonis 1 tahun penjara, kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab mengaku keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

Karena menurutnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harusnya mendapat rehabilitasi karena merupakan seorang pengguna narkoba.

Baca Juga: Satria Mulia Sebut 'Artis' yang Kepergok Ciuman di Bali Sengaja Bayar Orang: Mereka Ude Gak Laku, Gak Ada Job

“Jelas bahwa mereka ini adalah penyalahguna, pemaian sudah berulang kali, dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik jadi secara Undang-Undang wajib direhabilitasi,” kata Wa Ode.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Star Story


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x