Wa Ode mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan upaya hukum dengan mengajukan banding untuk meringankan hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
“Ada hak dari terdakwa untuk mengajukan banding, karena ini mereka langsung menyatakan banding, putusan hakim belum inkrah, jadi posisi mereka belum bisa dieksekusi saat ini,” ujarnya.
“Jadi kita menghormati putusan hakim, disisi lain kita menghormati putusan Pak Ardi, bu Nia, karena mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Wa Ode juga menegaskan bahwa BNN telah mengeluarkan hasil asesmen yang menyatakan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie wajib mendapatkan rehabilitasi.
Mengacu pada hasil asesmen dari BNN, Wa Ode mengatakan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie seharusnya mendapat kesempatan rehabilitasi.
“Ini orang sakit pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi,” tuturnya.
“Jadi ketika hakim memutuskan bahwa mereka bukan penyalahguna yang harus direhabilitasi ini kontradiktif dengan fakta hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Nia Ramadhani itu mengatakan bahwa kliennya sangat kecewa dengan putusan hakim.