Jokowi Teken PP Pelapor Kasus Korupsi Diberi Hadiah Rp200 Juta, Ini Komentar dari Iwan Sumule

- 17 Januari 2022, 14:00 WIB
Iwan Sumule
Iwan Sumule /Twitter.com/@KetumProDEMnew

“Mohon info, PP Nomor 43 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa pelapor korupsi akan dapat hadiah 200 juta masih berlaku,” tulis Iwan Sumule melalui cuitannya di Twitter @KetuaProDemNew pada 17 Januari 2022.

Iwan Sumule mengungkap bahwa fakta yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Bukannya mendapat hadiah Rp200 juta, Ubedilah Badrun justru dilaporkan balik ke polisi atas tuduhan fitnah.

Baca Juga: Danu Blak-Blakan Mengaku Ingin Meninggalkan Kota Subang Sambil Singgung Kata 'Pisah', Ada Apa?

Padahal menurutnya, laporan mengenai dugaan korupsi Gibran dan Kaesang yang dibuat oleh Ubedilah Badrun ke KPK belum diselidiki.

“Faktanya kini, pelapor korupsi bukannya dapat hadiah Rp200 juta, malah jadi terlapor hoax dan fitnah,” ujarnya.

“Padahal belum ada penyelidikan kasus korupsi yang dilaporkan,” imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, ketua relawan Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer melaporkan Ubedilah Badrun ke polisi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Cerita Awal Dugaan Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan: Ada yang Menghambat Masalahnya

Ubedilah Badrun dituding telah mencemarkan nama baik Gibran dan Kaesang usai melaporkan keduanya ke KPK terkait dugaan pencucian uang dan KKN.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Twitter @KetuaProDEMnew


Tags

Terkait

Terkini

x