Mengaku Sebagai Pegawai BUMN, Kawanan Pencuri di Banyumas Diringkus Polisi

- 20 Januari 2022, 13:55 WIB
ilustrasi Kawanan Pencuri mengaku sebagai Pegawai BUMN diringkus polisi.
ilustrasi Kawanan Pencuri mengaku sebagai Pegawai BUMN diringkus polisi. /Unsplash/niu niu/

KABAR BESUKI – Tiga orang pencuri baru-baru ini berhasil diringkus oleh Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas.

Kawanan pencuri tersebut mengaku-ngaku sebagai pegawai salah satu badan usaha milik negara (BUMN) saat melakukan aksi pencurian.

Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry menyatakan bahwa kawanan tersebut diringkus di lokasi yang berbeda.

"Kawanan pencuri tersebut ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyumas di dua lokasi berbeda pada Selasa, 18 Januari 2022 malam," ujarnya, Kamis, 20 Januari 2022, dikutip Kabar Besuki dari Antara Jateng.

Selain itu, lanjutnya, tiga pencuri tersebut berinisial RS (18), warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, MS (19), warga Kabupaten Banjarnegara, dan LJ (23), warga Kabupaten Brebes.

Baca Juga: UPDATE Harga Cabai, Tomat dan Bawang Merah Hari Ini 20 Januari 2022 untuk Wilayah Jawa Timur

Ia juga mengatakan, penangkapan kawanan pencuri tersebut bermula dari laporan dari korban atas nama Sukarni (58), warga Kecamatan Banyumas.

Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan bahwa kejadian pencurian atau penipuan tersebut,  terjadi pada Senin, 17 Januari 2022.

"Saat itu, korban kedatangan tiga orang tamu yang mengaku dari salah satu BUMN. Ketiga orang yang terdiri atas RS, MS, dan LJ membujuk korban bahwa mereka akan mencairkan asuransi. Namun, membutuhkan uang untuk membayar pajak di muka," ujar Kompol Berry.

Setelah dibujuk oleh pelaku, korban percaya dan akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 juta dan cincin seberat 5 gram beserta surat pembeliannya kepada para pelaku.

Saat korban berbincang-bincang dengan para pelaku, kata dia, salah seorang di antara kawanan tersebut meminta izin ke kamar mandi.

Baca Juga: Arteria Dahlan Ogah Minta Maaf Usai Larang Kajati Rapat Berbahasa Sunda, Hilmi Firdausi: Begitu Sulitnya Kah?

"Setelah para pelaku berpamitan, korban pun masuk ke dalam rumah dan hendak mengambil telepon selulernya. Akan tetapi, ternyata telepon seluler dan dompet milik korban telah hilang sehingga dia melaporkan kejadian itu ke Polsek Banyumas," katanya.

Setelah mendapat laporan dari korban, petugas Satreskrim Polresta Banyumas bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Petugas akhirnya dapat menangkap pelaku itu di dua lokasi berbeda pada Selasa, 18 Januari 2022 malam hari.

Kompol Berry melanjutkan, pelaku berinisial RS dan MJ berhasil ditangkap di Simpang Empat Kebondalem, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, sedangkan LJ ditangkap di wilayah Cilacap.

"Berdasarkan hasil pengembangan, kami memperoleh keterangan dari para pelaku bahwa mereka juga melakukan aksi serupa di Banjarnegara, Wonosobo, Cilacap, dan Magelang. Hasil kejahatan yang mereka peroleh berupa uang tunai Rp10.500.000,00 serta beberapa perhiasan emas berupa cincin dan anting," imbuhnya.

Baca Juga: UPDATE Terbaru Harga Perhiasan Cincin, Anting, Gelang, Hingga Liontin Hari Kamis 20 Januari 2022 di Galeri 24

Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp3.000.000,00, sebuah cincin emas seberat 5 gram beserta kwitansi pembeliannya.

Tak hanya itu, turut diamankan 4 unit telepon seluler, 1 unit mobil Brio Satya, 1 lembar formulir pencairan asuransi, satu map berisikan dokumen dari salah satu perusahaan, serta satu map berisi surat tugas beserta dokumen lainnya.

Baca Juga: Denise Chariesta Sebut Fuji Pelakor Gegara Dekati Thariq Halilintar: Padahal Cantikan Chika Jauh

Menurut dia, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau 378 KUHP.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA Jateng


Tags

Terkait

Terkini

x