KABAR BESUKI - Wakil Majelis Syuro Partai Ummat, MS Kaban melayangkan kritik tajam kepada pemerintah terkait perencanaan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
MS Kaban menilai bahwa pengesahan rancangan Undang-Undang (UU) tentang pemindahan Ibu Kota Negara yang dilakukan oleh DPR telah melanggar prosedur.
Ia bahkan menyebut bahwa Undang-Undang tentang IKN baru tersebut cacat hukum seperti halnya UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional atau melanggar UUD 1945.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh MS Kaban melalui cuitannya di twitter @MSKaban3 pada 21 Januari 2022.
Melalui cuitannya tersebut, MS Kaban menyebut bahwa UU IKN baru sama dengan UU Cipta Kerja atau omnibus law yang cacat hukum dan melanggar UUD 1945.
“DPR RI , pemerintah lagi2 membuat UU IKN mengulang pelanggaran prosedur, cacat hukum layaknya UU Cipta kerja langgar UUD45,” kata MS Kaban seperti dikutip Kabar Besuki dari Twitter pribadinya @MSKaban3 pada 21 Januari 2022.
MS Kaban bahkan menyebut bahwa DPR dan pemerintahan Jokowi telah melanggar sumpah jabatan karena telah mengesahkan UU IKN yang dinilai cacat hukum.