KABAR BESUKI – Pengacara senior Eggi Sudjana menyebutkan, dalam kasus Edy Mulyadi ‘jin buang anak’, dirinya tidak bisa dihukum secara adat.
Eggi Sudjana, mengatakan kasus penghinaan di Kalimantan, seperti dikatakan Edy Mulyadi, sebenarnya hanya soal diksi.
Eggi Sudjana menjelaskan, perumpamaan 'jin membuang anak-anak' merupakan logat masyarakat Betawi yang sudah umum dikenal, terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Diksi ‘jin buang anak’ itu kan bahasa perumpamaan dan logat Betawi yang sudah umum, seputar Jabodetabek gak mempermasalahkan, depok saja dulu tempat jin buang anak, Bekasi juga, ini gak ada masalah," tutur Eggi Sudjana.
Selanjutnya, Eggi Sudjana juga membahas masalah hukum adat yang belakangan didengungkan sejumlah pihak.
Eggi Sudjana menilai, berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD 1945, warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Menurut Eggi Sudjana, apabila mengacu pada aturan hukum, maka Edy Mulyadi tidak bisa dipidana secara adat.
“Tapi dalam gesekan budaya ini jadi masalah, dalam menyelesaikannya tentu ada konstruk hukumnya. Jangan ditarik ke hukum adat nanti bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 45,” tutur Eggi Sudjana.
Sebagai informasi, Aktivis media sosial Edy Mulyadi diduga menghina masyarakat Kalimantan karena menyebutnya sebagai tempat jin membuang anaknya.
Ungkapan tersebut disampaikan Edy Mulyadi saat mengomentari lokasi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru yaitu di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Video yang memperlihatkan Edy Mulyadi disebut menghina masyarakat Kalimantan diunggah oleh akun media sosial @Katakitaig.
Kemudian dalam video tersebut juga muncul narasi yang menjelaskan bahwa Edy Mulyadi diduga menghina Kalimantan dari tempat jin menjatuhkan anak, kuntilanak, genderuwo, hingga kera.***