KABAR BESUKI – Lembaga Perlindungan saksi dan korban (LPSK) menemukan sejumlah kejanggalan terkait keberadaan kerangkeng manusia di rumah bupati nonaktif Langkat.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi bahkan mengungkap sebuah fakta mengejutkan terkait kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat.
Edwin mengatakan bahwa kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat tidak layak disebut sebagai tempat rehabilitasi.
Karena menurutnya, penghuni di dalam kerangkeng manusia tersebut ternyata tidak semua pecandu narkoba.
“Ketika kami dalami ternyata tidak semua penghuni rutan ilegal tersebut adalah pecandu narkotika,” kata Edwin selaku wakil ketua LPSK seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube tvOneNews_ pada 31 Januari 2022.
“Sebagian mereka adalah orang-orang yang bermasalah secara sosial, jadi kalau dikatakan sebagai tempat rehab itu tidak tepat,” imbuhnya.
Edwin juga mengungkap bahwa selama berada di dalam kerangkeng, para penghuni tidak diizinkan untuk bertemu keluarganya.