Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara, Polri Juga Sita Akun YouTube Miliknya

- 31 Januari 2022, 20:28 WIB
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan terancam hukuman 10 tahun penjara. /bang edy channel/Tangkapan layar youtube

Baca Juga: Jessica Tanoesoedibjo Ikut Challenge Jawab Cepat, Ternyata Ia Memilih Instagram daripada YouTube

Sebagai informasi, beredar video Edy Mulyadi terlihat tengah dalam konferensi pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam pernyataannya, Edy Mulyadi mengatakan bahwa diduga lokasi IKN di Kalimantan adalah 'tempat jin membuang anak'.

"Bisa memahami gak, ini ada tempat elit punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ungkap Edy Mulyadi, dikutip Kabar Besuki dari Instagram @info_etam.

Disisi lain, setelah video tersebut viral, Edy Mulyadi juga sempat meminta maaf melalui kanal YouTube pribadinya.

Menurut Edy Mulyadi, terkait pernyataannya soal 'tempat jin buang anak' adalah hal yang biasa dikatakan di Jakarta ketika menggambarkan suatu tempat yang jauh.

Baca Juga: Atta Halilintar ‘Ngamuk’ Liat Sikap Thariq Halilintar Tak Hargai Fuji Sebagai Pacar: Hargai Cewek Dong!

"Di Jakarta untuk menggambarkan jin buang anak itu di tempat yang jauh. Jangankan Kalimantan (mohon maaf ya) dulu Monas itu disebut tempat 'jin buang anak'," kata Edy Mulyadi dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Pribadinya.***

 

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News YouTube BANG EDY CHANNEL Instagram @info_etam


Tags

Terkait

Terkini

x