Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara, Polri Juga Sita Akun YouTube Miliknya

- 31 Januari 2022, 20:28 WIB
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan terancam hukuman 10 tahun penjara. /bang edy channel/Tangkapan layar youtube

KABAR BESUKI - Nama Edy Mulyadi eks Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) baru-baru ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia diduga menghina Kalimantan dengan sebutan "tempat jin buang anak".

Kini Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka setelah Polri melakukan gelar perkara dan polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus yang menyeret eks Caleg PKS tersebut.

Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik menetapkan Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJNEWS.

Baca Juga: Harga Pupuk Naik Bikin Menjerit, Viral Video Petani Ngadu ke Najwa Shihab: Mbak Tolong

Bahkan sebagai barang bukti, pihak penyidik juga menyita akun YouTube milik Edy Mulyadi.

"Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya. Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bahwa Edy Mulyadi mulai ditahan per hari ini hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, Edy terancam menerima hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," tukasnya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News YouTube BANG EDY CHANNEL Instagram @info_etam


Tags

Terkait

Terkini

x