KABAR BESUKI – Pihak Satreskrim Polres Pamekasan resmi menetapkan Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Habib Yusuf Alkaf ditangkap pihak kepolisian saat sedang di jalan Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Ia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyidikan.
“Jadi terhadap tersangka inisial YA ini pertimbanganannya dikarenakan serangkaian kegiatan kepolisian sudah dilakukan, mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka,” jelas Tomy seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Metro Tv pada 2 Februari 2022.
Tomy mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah melayangkan surat panggilan terhadap Habib Yusuf Alkaf, akan tetapi yang bersangkutan mangkir dan tidak memenuhi panggilan polisi.
Karena inilah, pihak kepolisian melakukan penangkapan paksa terhadap Habib Yusuf Alkaf karena berulang kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
“Kami menemui yang bersangkutan di jalan, jadi yang beredar saat ini bahwa kami melakukan upaya paksa ketika pelaksanaan ceramah, itu tidak benar, kita melakukan upaya paksa ketika yang bersangkutan ada di jalan,” jelasnya.