Lebih lanjut, Tomy menjelaskan bahwa Habib Yusuf Alkaf diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur yang ternyata masih anak didiknya.
Tomy juga mengungkap bahwa aksi bejat pelaku ternyata sudah dilakukan berkali-kali sejak bulan September 2021.
“Sekitar bulan September di desa Panajuan, kabupaten Pamekasan, adanya laporan polisi yang melaporkan itu paman korban, kedua korban ini anak dibawah umur yang masih anak didiknya tersangka,” jelas Tomy.
“Dari bulan September itu terjadi pencabulan di salah satu milik tersangka dengan diiming-imingi agar korban mendapatkan barokah dan awet muda,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa tersangka kerap mengiming-imingi korban ilmu yang barokah dan awet muda untuk merayu korban agar mau melakukan tindakan asusila.
Saat ini, Habib Yusuf Alkaf telah ditahan di Mapolres Pemakasan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.***