Rahmat mengatakan bahwa hukuman adat ini dilakukan guna memperbaiki hukuman antara Edy Mulyadi dan masyarakat Kalimantan.
“Kalau tidak ada hukum adat ini akan sangat masih ada rasa kurang harmonis di antara kita, jadi kita berharap ada itikad baik, ketulusan dari saudara Edy Mulyadi agar dapat mengikuti hal tersebut,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Edy Mulyadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terkait pernyataannya yang menyebut Kalimantan 'tempat jin buang anak’.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian selama 20 hari kedepan.***