Masyarakat Dayak Tuntut Edy Mulyadi Tetap Dihukum Adat Meski Jadi Tersangka: Penebusan Kesalahan Secara Moral

- 2 Februari 2022, 09:51 WIB
Edy Mulyadi tetap dituntut hukum adat oleh masyarakat Dayak meskipun sudah menjalani hukuman oleh pihak kepolisian.
Edy Mulyadi tetap dituntut hukum adat oleh masyarakat Dayak meskipun sudah menjalani hukuman oleh pihak kepolisian. /Tangkap layar YouTube/Hersubeno point

Rahmat mengatakan bahwa hukuman adat ini dilakukan guna memperbaiki hukuman antara Edy Mulyadi dan masyarakat Kalimantan.

Baca Juga: Hersubeno Arief Sebut PDIP dan PSI Sengaja Ingin 'Bunuh' Karakter Anies Baswedan: Serangannya Sangat Kencang

“Kalau tidak ada hukum adat ini akan sangat masih ada rasa kurang harmonis di antara kita, jadi kita berharap ada itikad baik, ketulusan dari saudara Edy Mulyadi agar dapat mengikuti hal tersebut,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Edy Mulyadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terkait pernyataannya yang menyebut Kalimantan 'tempat jin buang anak’.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian selama 20 hari kedepan.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube metrotvnews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah