Masyarakat Dayak Tuntut Edy Mulyadi Tetap Dihukum Adat Meski Jadi Tersangka: Penebusan Kesalahan Secara Moral

- 2 Februari 2022, 09:51 WIB
Edy Mulyadi tetap dituntut hukum adat oleh masyarakat Dayak meskipun sudah menjalani hukuman oleh pihak kepolisian.
Edy Mulyadi tetap dituntut hukum adat oleh masyarakat Dayak meskipun sudah menjalani hukuman oleh pihak kepolisian. /Tangkap layar YouTube/Hersubeno point

KABAR BESUKI – Juru Bicara Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Rahmat Nasution Hamka mengatakan bahwa pihaknya tetap meminta Edy Mulyadi dihukum secara adat meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Rahmat mengatakan bahwa masyarakat dayak akan menyerahkan proses hukum terkait Edy Mulyadi kepada pihak yang berwenang.

Ia berharap agar kasus Edy Mulyadi bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan bisa segera diputuskan hukuman yang akan diterima.

“Kita serahkan proses hukum biar berjalan tapi tetap kita kawal dan berharap segera dilimpahkan ke Kejaksaan agar segera diproses di peradilan, itu harapannya,” kata Rahmat seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Metrotvnews pada 2 Februari 2022.

Baca Juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Ilmu Barokah dan Awet Muda

Namun, di tengah proses Edy Mulyadi menjalani proses hukum, Rahmat mengatakan masyarakat dayak tetap menuntut Edy Mulyadi mengikuti hukum adat.

Menurutnya, hukum adat bagi Edy Mulyadi masih berlaku sebagai bentuk penebusan kesalahan secara moral terhadap masyarakat Kalimantan.

“Tetap masih berlaku (hukum adat), karena pertama memang kita fokus mendorong ini kepada hukum negara dan ini berjalan sudah, dan kita berharap ada putusan dan vonis yang tepat,” terangnya.

“Kalau nanti keputusan itu sudah memberikan keputusan yang jelas, sidang hukum adat itu adalah penebusan kesalahan secara moral pada warga suku dayak dan warga Kalimantan pada umumnya,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube metrotvnews


Tags

Terkait

Terkini

x