KABAR BESUKI - Ustadz Yahya Waloni resmi dinyatakan bebas sejak Senin, 31 Januari 2022 lalu.
Pengacara Ustadz Yahya Waloni Abdullah Alkatiri menyampaikan beberapa kejanggalan di balik penangkapan kliennya sebelum akhirnya dinyatakan bebas.
Abdullah Alkatiri menyebut negara kacau jika menyampaikan ceramah agama dihukum pidana sebagaimana Ustadz Yahya Waloni yang kini bebas.
Abdullah Alkatiri menegaskan bahwa Ustadz Yahya Waloni tak pernah bermaksud menyebarkan isi ceramahnya yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, sebelum kliennya kini dinyatakan bebas.
Dia menegaskan bahwa pengambil gambar dan penyebar video tersebut bukanlah Ustadz Yahya Waloni, karena kliennya tak pernah memiliki maupun mengelola kanal YouTube sepeserpun.
Dia juga merasa heran jika kliennya sempat dikenakan pasal terkait hal tersebut sebelum akhirnya resmi dinyatakan bebas.
"Ustadz tidak menyebarkan. Jadi baik yang mengambil maupun yang menyebarkan bukan ustadz. Oleh sebab itu, saya bingung kenapa dikenakan pasal itu," kata Abdullah Alkatiri sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun dalam video yang ditayangkan pada Kamis, 3 Februari 2022.
Baca Juga: Sosok Akademisi Sebut Ustadz Yahya Waloni Minta Maaf Soal Penistaan Agama Demi Penggemarnya