Ustadz Yahya Waloni Dinyatakan Bebas, Abdullah Alkatiri: Kalau Agama Sudah Dijadikan Pidana, Kacau Negara

- 3 Februari 2022, 07:50 WIB
Ustadz Yahya Waloni Dinyatakan Bebas, Abdullah Alkatiri: Kalau Agama Sudah Dijadikan Pidana, Kacau Negara.
Ustadz Yahya Waloni Dinyatakan Bebas, Abdullah Alkatiri: Kalau Agama Sudah Dijadikan Pidana, Kacau Negara. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

Lebih lanjut, Abdullah Alkatiri mengatakan bahwa setiap penceramah atau pemuka agama dilindungi oleh konstitusi saat menyampaikan ceramah di tempat ibadah agama yang bersangkutan atau dalam internal komunitasnya.

Dia menegaskan bahwa menyampaikan ajaran Islam di kalangan internal komunitasnya bukan merupakan bentuk ujaran kebencian.

"Jika seorang dai berbicara di masjid dan sebagainya, dia berhak (untuk menyampaikan hukum agama yang dimaksud). Di masjid, seseorang bicara tentang hukum Islam tidak bisa dikatakan sebagai ujaran kebencian," ujarnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan hal serupa yang dilakukan Ustadz Alfian Tanjung saat membahas isu mengenai Partai Komunis Indonesia (PKI) berdasarkan kajiannya selama 25 tahun di hadapan jamaahnya.

"Ustadz Alfian Tanjung bisa lolos karena dia berhak, dia pengkaji. Bahkan 25 tahun dia mengkaji itu (isu PKI). Itu rasa-rasanya alasan dia bebas," ucapnya.

Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Kembali ke Bareskrim Usai Sembuh, Ngabalin: Comberan Ini harus Dihukum

Selain itu, Abdullah Alkatiri juga meminta agar tak ada lagi penangkapan ustadz atau tokoh agama yang menyampaikan ceramah agamanya masing-masing, meski ada pihak ketiga yang menyebarkannya di media sosial tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Dia menyebut, negara akan kacau jika tokoh agama dipidana hanya karena menyampaikan kebenaran berdasarkan ajaran agama yang dianutnya.

"Kalau agama sudah dijadikan pidana di sini, mungkin kacau negara," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

x