Pengacara Edy Mulyadi Dipersilahkan Polri untuk Mengajukan Penangguhan Penahanan, Terkait Ujaran Kebencian

- 4 Februari 2022, 08:15 WIB
Edy Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus yang terkait ujaran kebencian
Edy Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus yang terkait ujaran kebencian /Tangkap layar YouTube/Hersubeno point

KABAR BESUKI - Edy Mulyadi resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait ujaran kebencian.

Dan saat ini Edy sudah ditahan di Rutan Bareskrim, kali ini polri mempersilahkan pengacaranya untuk mengajukan penangguhan penanganan.

Pengajuan ini merupakan hak Konstitusional seorang tersangka.

Baca Juga: Jusuf Kalla Disebut Punya Ambisi Berbisnis di Ibu Kota Negara yang Baru, Rocky Gerung: Tentu Moralnya Jatuh

Hal ini seperti yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, "Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka silahkan digunakan," ujarnya.

“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP,” tambahnya.

Edy Mulyadi ditetapkan dengan status menjadi tersangka dan ini sesuai prosedur.

Baca Juga: Aksi Jokowi Ngebut Naik Motor Dinilai 'Masa Kecil Kurang Bahagia', Netizen: Rakyatnya Tuh yang Kurang Bahagia

“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,” Ujar Damai Hari Lubis, selaku pengacara Edy Mulyadi.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

x