KABAR BESUKI - Edy Mulyadi resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait ujaran kebencian.
Dan saat ini Edy sudah ditahan di Rutan Bareskrim, kali ini polri mempersilahkan pengacaranya untuk mengajukan penangguhan penanganan.
Pengajuan ini merupakan hak Konstitusional seorang tersangka.
Hal ini seperti yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, "Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka silahkan digunakan," ujarnya.
“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP,” tambahnya.
Edy Mulyadi ditetapkan dengan status menjadi tersangka dan ini sesuai prosedur.
“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,” Ujar Damai Hari Lubis, selaku pengacara Edy Mulyadi.