“Kami keberatan karena BAP (Berita Acara Pemeriksaan) belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa,” kata Herman, selaku Kuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi lainnya.
Herman Kadir ternyata keberatan dengan penahanan kliennya tersebut, menurutnya Edy belum diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga: Seragam Satpam Baru Menuai Pujian, Warganet: yang Penting Kerja Halal
Kasus ini terjadi karena Edy Mulyadi mengomentari pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan, sebelumnya ia mengatakan bahwa disana adalah tempat "Jin Buang Anak".
Hal ini semakin keruh karena ucapan Edy tersebut, banyak warga Kalimantan yang tidak terima dengan perkataan Edy, dan dianggap sebagai ujaran kebencian.***