Pengacara Edy Mulyadi Dipersilahkan Polri untuk Mengajukan Penangguhan Penahanan, Terkait Ujaran Kebencian

- 4 Februari 2022, 08:15 WIB
Edy Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus yang terkait ujaran kebencian
Edy Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus yang terkait ujaran kebencian /Tangkap layar YouTube/Hersubeno point

“Kami keberatan karena BAP (Berita Acara Pemeriksaan) belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa,” kata Herman, selaku Kuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi lainnya.

Herman Kadir ternyata keberatan dengan penahanan kliennya tersebut, menurutnya Edy belum diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Seragam Satpam Baru Menuai Pujian, Warganet: yang Penting Kerja Halal

Kasus ini terjadi karena Edy Mulyadi mengomentari pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan, sebelumnya ia mengatakan bahwa disana adalah tempat "Jin Buang Anak".

Hal ini semakin keruh karena ucapan Edy tersebut, banyak warga Kalimantan yang tidak terima dengan perkataan Edy, dan dianggap sebagai ujaran kebencian.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini