KABAR BESUKI - Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait laporan masyarakat Sunda mengenai Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dicopot dari jabatannya karena berbahasa sunda tidak bisa dipidana.
Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pernyataan Arteria Dahlan soal bahasa Sunda tidak bisa dibawah ke ranah pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 5 Februari 2022.
Zulpan menjelaskan bahwa sesuai Pasal 1 dalam UU tersebut mengatakan bahwa ‘Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukaan baik secara lisan ataupun tulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR’.
Kesimpulan tersebut juga diambil penyidik setelah melakukan konsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana, dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Zulpan mengatakan bahwa pernyataan Arteria Dahlan mengenai ‘Bahasa Sunda’ bukan termasuk ujaran kebencian yang tidak dapat dipidana.