KABAR BESUKI – Budayawan Sunda Budi Dalton memberikan tanggapannya terkait kasus Arteria Dahlan yang dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Sebagaimana diketahui, Pihak Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Arteria Dahlan tidak bisa dipidana atas pernyataannya yang dianggap menyinggung ‘Bahasa Sunda’. Salah satu alasannya karena Arteri memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa hal tersebut merujuk pada pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata Zulpan seperti dikutip dari Antara..
Menanggapi hal tersebut, Budi Dalton mengaku bahwa ia sudah menduga sebelumnya bahwa pihak kepolisian tidak akan memproses kasus Arteria Dahlan.
“Sebenarnya kita udah prediksi juga sih kalau urusan pidana sih kita tidak begitu yakin,” kata Budi Dalton seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube iNews pada 6 Februari 2022.
Budi Dalton juga mengatakan bahwa pernyataan pihak kepolisian yang menyebut Arteria Dahlan tidak bisa dipidana ini justru menimbulkan kesan bahwa keadilan sosial hanya berlaku untuk para wakil rakyat.