KABAR BESUKI – Arteria Dahlan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tersandung kasus dugaan penistaan suku.
Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Majelis Adat Sunda, karena merasa dirugikan mengenai perkataan yang dianggap menistakan suku.
Arteria Dahlan sebagai anggota DPR juga memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dipidanakan.
Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan kasus penistaan suku mengenai perkataan Arteria Dahlan ‘copot Kajati berbahasa Sunda’ pada saat rapat resmi.
Penghentian ini dilakukan berdasarkan tidak ada temuan mengenai unsur pidana dalam kasur yang dilakukan Arteria Dahlan.
Baca Juga: Adam Deni Ditangkap Karena Bocorkan Nama Afiliator Binary Option, Denny Darko: Ini Telihat Valid
Sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman PMJnews pada Sabtu, 5 Februari 2022 mengenai kasus Arteria Dahlan yang dihentikan oleh penyidik.
Dari hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Po Endra Zulpan lalu menyarankan kepada masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan atas kasus ini, untuk melaporkannya kepada DPR RI.
“terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI karena adanya mekanisme untuk pelaporan anggota DPR RI khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya,” kata Zulpan kepada wartawan dikutip dari PMJNEWS di Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Februari 2022.