KABAR BESUKI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menemukan fakta baru terkait kerangkeng di rumah bupati non aktif Langkat.
Ketua LPSK, Hasto Suroyo mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat tidak layak disebut sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba.
Hasto menyebut bahwa kerangkeng di rumah bupati Langkat tersebut lebih cocok disebut sebagai rutan illegal.
Dari sejumlah fakta baru yang ditemukan, LPSK beranggapan bahwa pihak kepolisian memang perlu untuk mendalami kasus tersebut karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.
“Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang, penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang,” jelas Hasto seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 7 Februari 2022.
Hasto menilai bahwa sikap tegas dari Polri akan menjadi suntikan moral bagi para korban dan keluarganya untuk memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara.
Sebab, LPSK meyakini bahwa masih banyak korban yang memilih untuk diam dan tidak ingin memperpanjang masalah.
LPSK juga menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus tersebut dengan tujuan untuk memberikan rasa aman bilamana keterangannya dibutuhkan guna mengungkap perkara.