“Kami sangat terbuka bila ada saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan, kemarin kami sudah melakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK,” jelas Hasto.
Baca Juga: Rizal Ramli Kritik Tajam Proyek Pembangunan IKN Baru: Jangan Lupa Sejarah, Ini Proyek Ngada-ngada
Lebih lanjut, Hasto menyebut bahwa LPSK optimis untuk menuntaskan kasus kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat.
“LPSK optimis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh penemuan kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat.
Penemuan kerangkeng manusia tersebut awalnya ditemukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah bupati Langkat.
Menurut pengakuan bupati Langkat, kerangkeng manusia tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi untuk para pecandu narkoba.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, kerangkeng tersebut ternyata tidak berizin dan dianggap tidak layak dijadikan sebagai tempat rehab.***