Dideteksi dari HP Korban, Begal Sadis Lumajang KO Ditembus Peluru

- 23 April 2020, 20:31 WIB
/

Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

AKBP Adewira Negara Siregar S.ik M.si berharap pelaku yang masih berada diluar jangan ambil kesempatan pada saat pendemik corona ini.

“Apabila ada pelaku kejahatan yang mengancam dan membahayakan nyawa petugas maupun masyarakat kami tidak segan segan melakukan tindakan tegas” pungkasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x