Indra Kenz Segera Diperiksa Pekan Depan Mengenai Dugaan Investasi Bodong Binomo

- 11 Februari 2022, 16:45 WIB
Indra Kenz akan dimintai keterangan terkait kasus aplikasi Binomo yang kerap ia promosikan.
Indra Kenz akan dimintai keterangan terkait kasus aplikasi Binomo yang kerap ia promosikan. /@indrakenz/Instagram

KABAR BESUKI – Indra Kenz adalah seorang youtuber dan sekaligus seorang trader yang akhir-akhir ini namanya naik akibat dugaan penipuan investasi bodong Binomo.

Indra Kenz atau dikenal sebagai crazy rich Medan ini, dipolisikan oleh orang berinisial MN ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan aplikasi trading binomo.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan segera melakukan pemeriksaan kepada Indra Kez alias Indra Kesuma.

Tim penyidik akan meminta keterangan terkait kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary options atau perdagangan saham secara digital menggunakan aplikasi Binomo.

Baca Juga: Valentine Day, Hari Asmara dan Coklat, Momen Ini Memiliki Sejarah yang Disembunyikan, Berikut Penjelasannya

“Pastinya yang bersangkutan akan diperiksa,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dimintai keterangan pada Jumat, 11 Februari 2022, Sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman pmjnews.com.

Masih belum diketahui secara pasti mengenai waktu untuk Indra Kenz menjalani pemeriksaan, pihak penyidik hanya memberikan kemungkinan untuk memanggil Indra pada pekan depan.

“Mungkin minggu depan, saat ini kami akan periksa keterangan saksi ahli terlebih dahulu,” kata Whisnu Hermawan menjelaskan waktu pemeriksaan terhadap Indra Kenz.

Indra Kenz, sebelumnya dilaporkan oleh orang-orang yang merasa jadi korban atas investasi, yang dilakukan oleh Indra Kenz melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Pendaftaran PDSS SNMPTN 2022 di LTMPT Telah Ditutup, Berikut Data Statistik Terakhir Per 10 Februari 2022

Crazy Rich Medan ini kerap mempromosikan Binomo sebagai aplikasi legal dan resmi, melalui media sosial miliknya, seperti YouTube, Instagram, dan Telegram.

Indra juga melakukan beberapa tutorial dalam melakukan trading melalui aplikasi Binomo dalam salah satu konten YouTubenya.

Ia menjanjikan keuntungan yang akan diperoleh jika melakukan trading di Binomo sekira 80-85 persen.

Kasus dugaan penipuan ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan itu telah terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Baca Juga: Harga Emas Edisi Jumat 11 Februari 2022 di Pegadaian Naik Kembali, Antam dan UBS Terus Melonjak

Mengenai kasus ini, ada 8 orang korban yang melaporkan kerugian yang dialaminya senilai Rp3,8 miliar.

Indra Kenz dituduh melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE), mengenai perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen.

Dan Pasal 478 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP).***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJNEWS


Tags

Terkait

Terkini