KABAR BESUKI – Baru-baru ini Anang Hermansyah dalam waktu dekat diakabarkan menjual token kripto bernama Asix. Penjualan token kripto yang satu ini, dijual sebelum peluncuran resmi atau presale.
Anang melakukan penjualan tokennya tersebut secara private sale, dan token ASIX milik Anang Hermansyah itu kini secara resmi dilarang untuk diperdagangkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sebagaimana dilansir dari Kabar Besuki dari kanal YouTube tvOneNews pada Jumat, 11 Februari 2022.
Sementara dikutip dari Twitter @loopholeacademyideo yang beredar menampilkan seorang Anang Hermansyah, yang sedang membicarakan token ASIX bersama dengan penyanyi Judika.
Dalam video itu, Anang memberitahukan bahwa Judika sedang memegang 1 Milyar token ASIX miliknya.
Dalam akun Twitter Anang Hermansyah cukup gencar dalam melakukan promosi mengenai token kripto miliknya tersebut.
Baca Juga: Inilah Awal Mula Lagu ‘Kukira Kau Rumah’ yang Dinyanyikan oleh Aya Canina, Kini Menjadi Judul Film
Akun Twitter tersebut memberikan sebuah tanggapan dengan menuliskan caption di dalamnya.
“Gimana ya, anggota *** boleh ya promoin token gini? Cuman ini masuknya kewenangan @InfoBappebti ya?” Tulis akun @lo*** dalam video yang beredar mengenai token Anang Hermansyah.
Bappebti pun berkomentar terhadap unggahan dari ayah Aurel Hermansyah itu mengenai regulasi token ASIX milih Anang, yang secara resmi tidak diperbolehkan diperdagangkan.