Bappebti Resmi Larang Penjualan Token ‘ASIX’ Milik Anang Hermansyah, Ashanty Buka Suara Katakan Ini

- 11 Februari 2022, 15:29 WIB
Bappebti larang penjualan token ASIX milik Anang Hermansyah, Ashanty Buka Suara.
Bappebti larang penjualan token ASIX milik Anang Hermansyah, Ashanty Buka Suara. /Tangkap layar TikTok.com/@savidnet

Dalam komentar dari Bappebti mengenai unggahan Anang Hermansyah yang mempromosikan token ASIX milikinya. Menanggapi perihal regulasi mengenai aset kripto.

“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih.” Tulis akun Twitter @InfoBappebti.

Token Kripto ASIX milik Anang, masih belum termasuk ke dalam 299 aset kripto yang diperbolehkan di Indonesia, menurut Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Sagitarius, Aquarius, Taurus dan Cancer Besok 12 Februari 2022

Ashanty lalu menerangkan kalau token crypto ASIX Anang Hermansyah bukan dilarang diperdagangkan seperti yang dimaksud Bappebti, tapi hanya belum bisa diperdagangkan di tempat penukaran token crypto.

“Bukan dilarang diperdagangkan, namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia,” tulis akun Instagram @ashanty_ash.

Ashanty juga menerangkan mengenai dua cara perdagangan di kripto. Yang pertama adalah melalui dex (dexentralize exchange) dan cex (centralize exchange).

Pada waktu ini ASIX token hanya bisa dilakukan mengenai perdagangannya di dex. Nama dari dex itu sendiri adalah Pancake Swap.

Baca Juga: Isa Elfasya Diduga Lakukan Kekerasan Kepada Mantan Vokalis Amigdala, Yakni Aya Canina

Ashanty juga menegaskan bahwa ASIX sendiri masih dalam tahap pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini