Kecewa Herry Wirawan hanya Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Korban: Kita Akan Layangkan Gugatan

- 16 Februari 2022, 08:40 WIB
keluarga korban akan menutut herry wirawan dihukum maksimal/
keluarga korban akan menutut herry wirawan dihukum maksimal/ /Antara news.com/

KABAR BESUKI – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim menilai bahwa Herry Wirawan terbukti bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang dialami oleh para korban.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Wapres KH Ma'ruf Amin Adalah Contoh 'Takdir Politik' Tanpa Baliho dan Survei

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Majelis Hakim Yohannes Purnomo seperti dikutip dari Antara.

Namun, vonis yang diterima oleh Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang meminta hukuman mati dan kebiri kimia.

Para korban juga merasa kecewa dan tidak terima atas putusan hakim yang hanya menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Virgo, Scorpio, Capricorn dan Pisces Besok 15 Februari 2022

Salah seorang keluarga korban bahkan mengatakan sangat kecewa atas vonis penjara seumur hidup yang diterima oleh Herry Wirawan.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com Youtube iNews


Tags

Terkait

Terkini

x