KABAR BESUKI – Seorang wanita menjadi tersangka, setelah melaporkan atasanya yang diduga melakukan tindakan korupsi terhadap dana desa, yang berada di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, kota Cirebon, Jawa Barat.
Wanita yang bernama Nurhayati harus menjadi tersangka, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube tvOneNews, pada Minggu, 20 Februari 2022.
Namun, Polres Cirebon kota mengklaim penetapan Nurhayati sebagai tersangka, karena membantu tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Lagu 'Simalakama' Diputar Saat Indonesia Selebrasi Juara BATC 2022 untuk Sektor Putri, Netizen Heboh
Wanita bernama Nurhayati tersebut kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Polres Cirebon kota, yang menjadikannya tersangka.
Penetapan tersangka oleh Polres Cirebon kota, didasari oleh petunjuk yang diberikan Kejaksaan Negeri dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa tepatnya di Desa Citemu, kecamatan Mundu, kota Cirebon, Jawa Barat.
Padahal, wanita bernama Nurhayati itulah, yang melaporkan adanya dugaan korupsi dana desa tersebut.
Melaui sebuah video yang lalu beredar di berbagai media sosial. Dalam pengakuan Nurhayati, Ia mengatakan bahwa merasa kecewa atas aparat penegak hukum, yang menjadikannya sebagai tersangka.