Angelina Sondakh Ternyata Belum Dinyatakan Bebas Murni, Bapas Jaksel: Masih Wajib Lapor Selama 3 Bulan

- 5 Maret 2022, 08:44 WIB
 Angelina Sondakh belum dinyatakan bebas murni.
Angelina Sondakh belum dinyatakan bebas murni. /Instagram @angelinaa.sondakh

KABAR BESUKI – Angelina Sondakh resmi dinyatakan bebas pada 3 Maret 2022. Meski sudah dinyatakan bebas, status Angelina Sondakh ternyata masih belum bebas secara murni.

Hal ini karena, Angelina Sondakh ternyata masih harus melakukan aturan wajib lapor selama tiga bulan kedepan.

Balas Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) mencatat status Angelina Sondakh belum bebas murni dan masih dalam pengawasan pihak Bapas hingga 1 Juni 2022.

Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro mengatakan terhitung sejak 3 Maret 2022, pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu menjalani cuti menjelang bebas (CMB) di bawah pengawasan Bapas Jaksel.

Baca Juga: Lirik Lagu KPOP IVE 'Eleven' yang Sering Muncul di Video TikTok: Ttabunhan Naye Nunppichi

“Artinya, sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murn,” kata Ricky seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 05 Maret 2022.

“Ia masih terikat aturan di Bapas Jaksel seperti wajib lapor diri selama tiga bulan kedepan,” tambahnya.

Sebelum masa pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh ternyata masih diharuskan untuk wajib lapor ke polisi.

Ricky juga menjelaskan bahwa mekanisme lapor dari Bapas Jaksel bisa dilakukan secara tatap muka dengan datang langsung ke kantor atau secara virtual melalui panggilan video.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x