“Angelina Sondakh akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas pembimbing kemasyarakatan Bapas Jaksel.,” terangnya.
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI dan iNews Sabtu 5 Maret 2022: Tonton Liga Italia Cagliari vs Lazio
Lebih lanjut, Ricky mengatakan bahwa Angelina Sondakh diwajibkan untuk lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel.
Dalam aturan tersebut, mantan politisi partai Demokrat itu tidak diizinkan untuk ke luar kota ataupun ke luar negeri.
Bapas Jaksel juga menjelaskan bahwa program CMB yang sedang dijalani Angelina Sondakh saat ini bisa dicabut jika yang bersangkutan melanggar aturan yang ada.
“Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, konsekuensinya adalah selama di luar Lapas CB tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana,” pungkasnya.***