Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Aplikasi Quotex, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 9 Maret 2022, 08:27 WIB
Crazy Rich Bandung dan Affiliator binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan resmi ditahan.
Crazy Rich Bandung dan Affiliator binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan resmi ditahan. /Yeni/PMJNews/

KABAR BESUKI -  Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan selama 13 jam dan menggelar gelar perkara.

“Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan seperti dikutip Kabar Besuki dari PMJNews.com pada 09 Maret 2022.

Baca Juga: Masuk dalam Daftar Penceramah Radikal, Ustadz Abdul Somad: Hoax atau Haq? Jangan Sampai Masyarakat Tertelan

Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Selasa, 08 Maret 2022.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam, pria yang pernah menyawer Rp1 Miliar untuk Reza Arap itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan dan melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan status sebagai tersangka.

Crazy Rich asal Bandung itu disangkakan dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 yatt 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Ikatan Cinta 9 Maret 2022: Catherine Batalkan Pernikahan? Rendy Cuma Bisa Pasrah dan Bakal Kembali ke Jessica

Selain itu, Doni Salmanana juga disangkakan dengan pasal 378 dan pasal 55 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oleh karena itu, Doni Salmanan terancam akan dipidana penjara selama 20 tahun usai terbukti bersalah.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” jelas Ramadhan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan oleh RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini