Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka dan Dilakukan Penahanan, 13 Jam Jalani Pemeriksaan Polisi

- 9 Maret 2022, 08:37 WIB
Doni Salmanan resmi jadi tersangka Kasus Quotex.
Doni Salmanan resmi jadi tersangka Kasus Quotex. /Instagram/donisalmanan
KABAR BESUKI - Bareskrim Polri kini sudah menetapkan Sultan Soreang, Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus Binary Option Quotex yang menimpanya.
 
Pengubahan status tersangka yang disandang Doni ditetapkan setelah melakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, membutuh waktu selama lebih dari 13 jam.
 
Doni Salmanan dicecar beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan kasusnya saat ini mengenai Binary Option yang sudah meresahkan masyarakat.
 
Penetapan tersangka kepada Doni Salmanan diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri pada hari Selasa, 8 Maret 2022.
 
"Saudara DS setelah diperiksa sebagai saksi, kemudian dilakukan gelar perkara, setelah melakukan pemeriksaan, menetapkan dan meningkatkan kasus yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," tutur Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti dilansir Kabar Besuki dari YouTube AMBO NEWS.
 
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dimulai pada hari Selasa kemarin pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.
 
"Saudara DS diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.10 WIB sampai dengan tadi pukul 23.30 WIB," tuturnya.
 
Setelah dinaikkannya status dari Doni Salmanan dari saksi menjadi tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan.
 
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan," tambahnya.
 
Saat ini Doni masih dilakukan pemeriksaan terkait naiknya statusnya menjadi tersangka berkaitan dengan kasus Binary Option yang dilakukannya.
 
"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
 
Atas kasus yang menimpanya tersebut, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis terkait Undang-undang ITE, KUHP, dan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPP).
 
Akan kasusnya yang dijerat pasal berlapis tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.
 
"Saudara DS terancam dengan hukuman 20 tahun penjara," katanya.
 
Setelah dilakukannya pemeriksaan kepada DS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binary Option, pihak kepolisian Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, saudara DS dilakukan penahanan," pungkasnya.
 
Binary Option kini sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat, ada 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
 
Dari 2 tersangka tersebut muncul nama Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya sering mengunggah kekayaan mereka lewat media sosial YouTube.
 
Keduanya sering memamerkan harta kekayaannya yang menurutnya didapat dari treding yang dilakukan di Binary option.
 
Kini keduanya harus mendekam dipenjara setelah beberapa korban aplikasi bodong Binary Option melaporkannya.
 
Kerugian dari korban Binary Option sudah banyak, bahkan salah satu korban sudah kehilangan ratusan juta atas trading abal-abal tersebut.***
 

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkait

Terkini

x