BNPT Beberkan Ciri Penceramah Radikal, Ketum PA 212 Slamet Maarif: Terkesan Jadi Otoriter

- 9 Maret 2022, 09:05 WIB
 Ketum PA 212 sebut rilis BNPT soal penceramah radikal terkesan otoriter.
Ketum PA 212 sebut rilis BNPT soal penceramah radikal terkesan otoriter. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

KABAR BESUKI – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) belum lama ini membeberkan cirri-ciri penceramah yang dianggap memiliki paham radikalisme.

Dalam rilis yang disampaikan oleh BNPT, setidaknya terdapat 5 ciri-ciri terkait penceramah yang dianggap radikal.

Rilis yag disampaikan oleh BNPT tersebut merupakan respon dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penceramah radikal dalam rapat pimpinan TNI-Polri belum lama ini.

Berikut adalah 5 ciri penceramah radikal yang disampaikan oleh BNPT:

Baca Juga: Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka dan Dilakukan Penahanan, 13 Jam Jalani Pemeriksaan Polisi

  1. Mengajarkan ajaran yang anti-pancasila dan pro-ideologi khilafah transnasional
  2. Mengajarkan paham takfiri yang mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun berbeda agama.
  3. Menanamkan sikap anti pemimpin atau pemerintah yang sah dengan membangun sikap membenci dan menciptakan ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap pemerintah maupun negara melalui propaganda fitnah, adu domba, ujaran kebencian dan sebarkan hoax.
  4. Memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan maupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman.
  5. Memiliki pandangan anti budaya ataupun anti kearifan lokal keagamaan.

Pernyataan yang disampaikan BNPT terkait cirri penceramah radikal itu sontak menuai komentar dari berbagai pihak, salah satunya disampaikan oleh Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, .

Slamet Maarif menilai bahwa BNPT terlalu gegabah dalam mengambil sikap terkait penceramah radikal dan intoleran.

Menurutnya, rilis yang disampaikan oleh BNPT terkait cirri penceramah radikal tidak dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pemuka agama Islam.

Baca Juga: Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Aplikasi Quotex, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

x