KABAR BESUKI – Crazy Rich Asal Bandung, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi platform binary option Quotex.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan selama 13 jam.
“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 09 Maret 2022.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” ujar Ramadhan.
Adapun alasan penahanan yang dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: BNPT Beberkan Ciri Penceramah Radikal, Ketum PA 212 Slamet Maarif: Terkesan Jadi Otoriter
“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman diatas lima tahun penjara yakni 20 tahun untuk TPPU,” Jelasnya.
Menanggapi sang suami yang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, istri Doni Salmanan Dinan Nurfajrina Salmanan tetap memberikan semangat kepada sang suami.