KABAR BESUKI – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal polemik usulan penundaan pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui , nama Luhut Pandjaitan ramai jadi perbincangan usai dituding sebagai ‘dalang’ dari usulan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menanggapi hal tersebut, Luhut menyebut bahwa usulan penundaan pemilu 2024 sah-sah saja dilakukan jika telah sesuai dengan prosedur.
Luhut mengatakan bahwa siapa pun yang menjadi presiden harus taa kepada konstitusi, jika ada perubahan konstitusi, presiden tersebut juga harus taat.
“Kalau tiba-tiba nanti ada yang bilang kita rakyat minta begini-begini, DPR proses, parpol berproses segala macam, sampai di MPR karena keadaan situasi seperti tadi yang Deddy bilang, kita tunda sehari, setahu, dua tahun, kan sah-sah saja,” kata Luhut seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Deddy Corbuzier pada 11 Maret 2022.
Luhut juga menegaskan bahwa ide perpanjangan masa jabatan Presiden atau penundaan pemilu 2024 bukan berasal dari Jokowi.
Karena menurutnya, selama ini Presiden Jokowi tidak pernah berniat untuk memperpanjang masa jabatannya.
Kendati demikian, Luhut mengklaim bahwa ada aspirasi dari rakyat yang menginginkan Jokowi untuk menjabat 3 periode. Menurutnya, hal itu sah-sah saja karena merupakan bagian demokrasi.
Luhut juga mengklaim bahwa dirinya memiliki data akurat soal dukungan masyarakat terkait penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden.
“Suara rakyat itu kalau memang itu suara besar, iya kan DPR-nya parpol-parpolnya mesti dengar, itu kan konstituen dari para parpol-parpol itu tadi,” ujar Luhut.
Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Presiden Gus Dur itu juga menyebut bahwa berdasarkan data, dari 110 juta subjek di akun media sosial, sebanyak 60 persen mendukung penundaan pemilu 2024 dan 40 persen menolak.
Mereka yang mendukung penundaan pemilu 2024 itu datang dari masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Kalau menengah ke bawah itu pengin tenang, pengen bicaranya ekonomi, tidak mau lagi seperti kemarin, kan sakit gigi dengar kampret lah, cebong lah, kadrun lah, itu kan menimbulkan nggak bagus,” terangnya.
Kendati demikian, Luhut mengatakan bahwa persoalan wacana penundaan pemilu 2024 ini diwujudkan atau tidak, nantinya menjadi ranah MPR selaku pihak yang bisa mengubah atau mengamandemen UUD 1945 tentang Pemilu.***