KABAR BESUKI – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini telah meresmikan logo halal baru dari Kementerian Agama.
Sebagaimana diketahui, Kemenag mengganti logo halal terbaru yang semula berwarna hijau dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini berganti menjadi warna ungu yang bentuknya menyerupai bentuk gunungan pada wayang.
Penetapan logo halal baru yang terbitkan oleh Kemenag ini akan berlaku secara efektif sejal Maret 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Menag Yaqut melalui unggahannya di Instagram.
“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional,” tulis Menag Yaqut yang dikutip Kabar Besuki melalui unggahannya di Instagram @gusyaqut pada 14 Maret 2022.
“Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam keputusan kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” sambungnya.
Menag Yaqut juga mengatakan bahwa label halal yang dikeluarkan oleh MUI tidak akan berlaku lagi secara bertahap.
“Di waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” terangnya.