Lebih lanjut, Fadli Zon menilai bahwa logo halal lama keluaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) lebih dipercaya dibandingkan logo baru yang dikeluarkan oleh Kemenag.
Hal tersebut dikarenakan menurutnya logo baru dari Kemenag tidak terlihat jelas tulisan ‘halal’ nya dibanding logo yang diterbitkan oleh MUI.
“Jaminan MUI lebih terpercaya, yang baru tulisan ‘halal’-nya aja tak jelas,” terangnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan logo halal baru dengan desain berwarna ungu.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam keputusan kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Namun sayangnya, munculnya logo baru ini ternyata menuai pro dan kontra di tengah masyarakat karena dianggap terlalu Jawa sentris karena bentuknya yang menyerupai gunungan wayang.***