Doni Salmanan Minta Maaf Usai Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka: Saya Mohon Sanksi Terhadap Saya Diringankan

- 16 Maret 2022, 08:49 WIB
Doni Salmanan minta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka.
Doni Salmanan minta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka. /tangkapan layar youtube intens investigasi/

KABAR BESUKI – Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam konferensi pers yang digelar oleh Bareskrim Polri.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak Bareskrim Polri juga memamerkan sejumlah barang mewah yang disita dari aset Doni Salmanan.

“Hari Ini saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, kripto dan lain sebagainya,” kata Doni Salmanan seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Intens Investigasi pada 16 Maret 2022.

Baca Juga: Sudah dapat Izin dari Vladimir Putin, Liga Champions Chelsea Bakal Disiarkan Langsung di TV Rusia

Doni Salmanan berharap agar masyarakat Indonesia dapat memaafkan semua kesalahan yang ia lakukan hingga membuatnya terseret kasus hukum.

Dalam pernyataannya tersebut, Doni Salmanan juga memohon agar sanksi hukum terhadapnya bisa diringankan.

“Saya juga memohon doa kepada teman-teman semua, di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Doni Salmanan juga mewanti-wanti masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dengan trading ataupun investasi ilegal yang ada.

“Untuk masyarakat Indonesa agar berhati-hati terhadap trading yang ilegal,” ucapnya.

Baca Juga: HET Minyak Goreng Curah Naik Jadi Rp14 Ribu per Liter, Rocky Gerung: Cara Licik yang Dipakai oleh Presiden

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, perjudian online hingga penyebaran berita hoax.

Crazy Rich asal Bandung itu disangkakan dengan pasal 27 ayat (2) dan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2026 tentang ITE dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita aset milik Doni Salmanan seperti rumah mewah hingga beberapa kendaraan mewah lainnya yang mencapai puluhan miliar.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Youtube Intens Investigasi


Tags

Terkait

Terkini