KABAR BESUKI – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana melayangkan kritik tajam terkait logo halal baru yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Eggi Sudjana menyebut bahwa label halal baru yang diterbitkan oleh Kemenag berpotensi untuk melanggar hukum.
Hal ini dikarenakan, logo halal berwarna hijau yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih berlaku hingga 2027.
“Menurut hukum, saya melihat dan data-data yang ada, ini label halal yang bentuknya seperti ini (yang berwarna hijau) ini yang telah dilabelkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan ditetapkan oleh Dirjen kekayaan intelektual 2017 kemudian berakhirnya 24 November 2027,” kata Eggi Sudjana seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube tvOneNews pada 16 Maret 2022.
“Jadi secara ilmu hukum, yang legal berlaku, harusnya ini (yang berwarna hijau) yang terdaftar,” tambahnya.
Eggi Sudjana mengaku bingung saat Kemenag tiba-tiba menetapkan logo halal baru yang berwarna ungu.
Menurutnya, tindakan Kemenag menetapkan logo halal baru tersebut merupakan tindakan penyelundupan hukum.
Ia bahkan mengatakan bahwa tindakan meresmikan logo halal baru yang dilakukan oleh kemenag berpotensi melanggar hukum dan bisa dipidana.